*1. **Latar Belakang** – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan hasil perolehan suara dan caleg terpilih untuk periode 2024-2029ยน. – Adolfin Supit adalah salah satu caleg yang terpilih untuk mengisi kursi di DPRD Tomohon.
2. **Pembatalan Calon Terpilih** – Meskipun sudah terpilih oleh masyarakat, KPU Kota Tomohon memutuskan untuk membatalkan status terpilih Adolfin Supit. – Alasannya adalah masalah administrasi yang terjadi pada tahapan pendaftaran. – Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan polemik karena dianggap melanggar prinsip demokrasi dan mengabaikan suara rakyat.

3. **Implikasi dan Ancaman Hukum** Implikasi dan ancaman hukum terkait polemik pembatalan calon terpilih Adolfin Supit:
1. **Implikasi** – Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pemilu. – Hasil pemilu seharusnya tidak boleh digugat hanya karena masalah administrasi. Namun, dalam kasus Adolfin Supit, pembatalan status terpilihnya terjadi karena masalah administrasi pada tahapan pendaftaran. – Implikasinya adalah ketidakpastian bagi calon terpilih dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
2. **Ancaman Hukum** – KPU harus mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh calon terpilih. Calon-calon telah mengeluarkan biaya besar selama kampanye dan proses pemilu. – Ancaman pidana terhadap KPU Kota Tomohon muncul karena kelalaian dalam proses pendaftaran. KPU bertanggung jawab untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan adil.
– Ancaman Pelanggaran Kode Etik Bagi KPU Tomohon, dan Bawaslu Kota Tomohon
-Gugatan ke PTUN Negeri Manado. Semua ini menunjukkan pentingnya penegakan demokrasi dan perlunya kejelasan dalam proses pemilu.