Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon menggelar sosialisasi mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di Aula Syaloom Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (17/6/2025).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk didampingi Wakil Walikota Sendy Rumajar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN dan masyarakat tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta upaya preventif untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Adapun narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon, Alfonsius Loe Mau.
Dalam arahannya, Alfonsius memaparkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Tomohon, seperti kejaksaan lainnya, adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, mereka juga mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Caroll Senduk menyambut positif dan memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setdakot Tomohon yang sudah melaksanakan sosialisasi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada ASN lingkup Pemkot Tomohon dalam meningkatkan pemahaman ASN terkait hukum perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya ASN, dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta dapat berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang baik dan adil,” harap Caroll Senduk
Turut hadir, Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar, sejumlah Pejabat eselon II Pemkot Tomohon, Camat dan Para Lurah Se Kota Tomohon.