Pemerintah Kota Tomohon merespon merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah, untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengabulan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, belum lama ini.
Walikota Tomohon Caroll Senduk SH mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Terkait putusan MK tersebut, saya menegaskan bahwa di Kota Tomohon sendiri untuk sekolah dasar (SDN) negeri dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) semua gratis lewat program pemerintahan CS-SR,” kata Caroll Senduk, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, dirinya menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menindak lanjuti putusan MK, terkait sekolah yang berstatus milik swasta yang ada di Kota Tomohon.
Bahkan, Caroll sapaan akrabnya juga mendukung dengan putusan MK tersebut, namun dirinya akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai hal ini.
“Jadi dari putusan tersebut kita ingin melihat bagaimana kebijakan dari kementrian pendidikan juknisnya seperti apa dan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dan kota tentu akan ikut serta mensukseskan kebijakan-kebijakan tersebut,” ungkapnya.