Wali Kota Tomohon Dan Wawali Sampaikan Pidato Sambutan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 di Paripurna DPRD

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar mengungkapkan rasa syukur atas pelantikan mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2025-2030. Keduanya resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 20 Februari 2025 sebagai bagian dari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pidato/Sambutan Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024 di DPRD Kota Tomohon, Rabu (5/3/2025), Caroll Senduk menegaskan komitmennya untuk membangun Kota Tomohon secara inklusif, mengajak semua pihak bersatu tanpa perbedaan politik pasca-Pilkada.

“Kami meyakini bahwa segala pemerintahan terbentuk atas dua dasar utama. Pertama, berdasarkan kedaulatan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah menetapkan setiap pemimpin untuk menjalankan tugasnya dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab. Kedua, berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta kedaulatan rakyat,” ujar Caroll Senduk dalam pidatonya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk keluarga, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, dan seluruh warga Tomohon yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.

“Kami menyadari bahwa kepemimpinan bukan sekadar soal kekuasaan, tetapi lebih dari itu, adalah panggilan untuk melayani. Kami hadir untuk menjawab harapan rakyat, menghadirkan pertumbuhan dan kemajuan, serta membawa perubahan demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan misi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

Ia menutup pidatonya dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. “Kami, Caroll-Sendy, adalah milik seluruh masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tomohon Mono Turang dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyampaian pidato sambutan kepala daerah hasil Pilkada Serentak harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *