Tidak Hanya 5D, Kinerja Senator Stefa di DPD RI Diapresiasi

MANADO, (sulawesiutara.com)—Memasuki periode ketiga di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senator Ir.Stefanus B.A.N. Liow, MAP terus berbuat bagi bangsa dan negara terlebih daerah yang diwakilinya, yakni Provinsi Sulawesi Utara.

Atas kinerja yang ditunjukkan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI tersebut, apresiasi da pujian bermunculan. Senator Stefa tidak hanya datang, duduk, dengar, diam, dan duit (5D) di lembaga tersebut, tapi terus bersuara memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Read More

Tak heran banyak pejabat maupun masyarakat yang memberikan apresiasi, antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, MAP dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulut Lucky Kasenda, SE.

‘’Apa yang dilakukan oleh Senator Stefa patut kita apresiasi karena selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat, seperti komitmennya mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan aturan turunan dari UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014,’’ kata Palilingan dan Kasenda secara terpisah.

Saat mengikuti live streaming Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI bersama Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, MSi, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal RI Dr. Dwi Rudi Hartoyo, SSos, MSi, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI yang berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025, pekan lalu, mereka terkesan dengan pemaparan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP berbagai permasalahan dari masyarakat dan daerah.

Dengan permasalahan tersebut, Senator DStefa kemudian mendorong dan mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sebagai wakil daerah Sulut, Stefa mencontohkan Kabupaten Minahasa yang sudah menyediakan dana tetapi terkendala aturan, sehingga belum dapat melaksanakan pilkades di 129 desa.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendari Dr. La Ode Akhmad Balombo, AP, MSi didampingi Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Kemendagri Dra. Lusye Inneke Tabalujan, MPd langsung merespon.

Menurut La Ode, pemerintah menargetkan pada bulan April-Mei 2025 peraturan pelaksana terkait pilkades dan aturan lainnya sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 3024 tersebut segera terbit, seiring selesai tahapan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, La Ode meminta pemda, termasuk Kabupaten Minahasa dan kabupaten lainnya di Sulut untuk segera memasukan daftar nama desa yang akan menggelar Pilkades. (*/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *