Pjs Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Penjelasan Ranperda Tentang APBD Tomohon 2025

TOMOHON – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (20/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.sos.

Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota Tomohon menyampaikan, tahun 2025 merupakan tahun ke empat dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026.

Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2025 serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2025.

Untuk selanjutnya sesuai ketentuan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama.

Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ini telah disingkronisasikan dengan sasaran dan target rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 maupun rencana kerja pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2025.

Target pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon dari tahun ke tahun secara optimis diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan meskipun pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon di masa pandemi covid 19 pada tahun 2020 mengalami kontraksi alias tumbuh negatif yaitu sebesar -0,41%.

“Arah kebijakan ekonomi daerah di tahun 2025 diharapkan dapat ditunjang melalui program dan kegiatan yang ada pada APBD tahun anggaran 2025. Untuk itu kami akan mendorong perangkat daerah dalam mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayan publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah,” pungkasnya.

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Tomohon masa jabatan 2024-2029.

Anggota DPRD Kota Tomohon yang mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon yaitu Jeffri Polii.

Dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Erenst Ulaen, S.H., M.H, seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Mewakili Kajari Tomohon, Ivan Roring, S.H., M.H selaku Kasi Intel, Mewakili Kapolres Tomohon, AKP. Erwin Mantiri, S.H., M.H selaku Kabag Ops, Mewakili Dandim 1302/Minahasa, Serma Alwisius Susanto, Pdt. Denny Tamburian, M.Th, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *