Menang Gugatan PHPU Tomohon, Kuasa Hukum CSSR: Indah Rencana Tuhan

Perjuangan pasangan calon walikota dan walikota Tomohon di Mahkamah Konstitusi membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan WLMM melalui Kuasa Hukumnya Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. seorang Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia.

Kuasa hukum Caroll-Sendy (CSSR) Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A. selaku Pihak Terkait mengatakan Indah Rencana Tuhan, Saya sangat mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi karena memang sudah sepatutnya dan isi Permohonan Pemohon bagi saya mengarang bebas. Seperti yang sudah pernah saya sampaikan dipersidangan bahwa ada 4 (empat) poin penting yang harus dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon di MK pada saat itu, yaitu:

Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan.
Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat kami dibuktikan Sebaliknya

Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa.

Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:
Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara
Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%

Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu patut untuk tidak dapat diterima oleh MK.

Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan.

Dalam persidangan Ralph mengungkapkan jika Pemohon dianggap gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WhatsApp ‘’INFO PEMKOT TOMOHON’’ tersebut memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan berdampak Masif.
Sedangkan berkaitan dengan dalil Pemohon tentang foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, Kuasa Hukum mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon. Dengan demikian maka dalil tersebut dapat terbantahkan, ujar Ralph dalam persidangan di MK.

Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil

Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa melalui surat permohonan pelantikan pejabat struktural di masa Pilkada dengan Nomor 090/WKT/IV-2024 yang disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, Kementrian Dalam Negeri Telah telah memberikan balasan melalui surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 yang pada intinya memberikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.

Dengan demikian maka pergantian Pejabat yang dilakukan oleh Wali Kota Tomohon telah memenuhi syarat Formil, ujar Ralph.

Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat dibuktikan Sebaliknya

Dalam persidangan Pihak Terkait mengugkapkan faktanya PEMOHON-lah yang didapati melakukan sejumlah money politik dalam berbagai macam kegiatan-kegiatan kampanyenya dalam mencari simpatik pemilih warga Kota Tomohon dan terutama memanjakan pendukungnya dengan membagikan sejumlah uang saat jalan sehat, pembagian beras, voucher, hingga kacamata.
Sehingga dengan demikian maka tuduhan Pemohon dalam Permohonannya dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pihak Terkait.

Adapun amar putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN
Mengadili:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *