Caroll Senduk Hadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan LPPD 2024

Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE, ME, hadir dan membuka Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Grand Whiz Hotel Manado pada hari Rabu (26/02).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Penyusunan LPPD Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sebagai tolok ukur kinerja daerah. Laporan ini harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk mengukur kemampuan setiap daerah melalui sistem pengukuran kinerja serta indikator yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pesan penting dari Wali Kota Tomohon mengenai penyusunan LPPD yang harus selalu berbasis data akurat, transparan, dan akuntabel. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyajikan informasi yang lengkap sesuai dengan realisasi kinerja selama tahun anggaran 2024. Koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah juga ditekankan, karena tanpa kerja sama yang baik, laporan yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif. Penyusunan LPPD harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan bantuan dari tim ahli Kementerian Dalam Negeri agar laporan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Laporan ini tidak sekadar merupakan dokumen administrasi, melainkan juga cerminan keberhasilan pembangunan daerah yang dapat dijadikan alat evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peserta rapat diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan jika ada hal-hal yang kurang jelas, dapat langsung mengajukan pertanyaan kepada narasumber guna mempermudah proses pengisian data.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyatukan pandangan serta pemahaman terkait penyusunan LPPD Tahun 2024 sehingga seluruh perangkat daerah dapat menyusun data dengan tepat dan benar. Selain itu, acara ini menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan mengenai perubahan dan penyempurnaan substansi LPPD yang tertuang dalam pedoman penyusunan, mulai dari sistematika hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci. Diseminasi informasi secara efektif pun diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan data dan indikator kinerja dalam LPPD.

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi, antara lain Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Drs. Andi Bataralifu MSi, Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Sub Koordinator pada Seksi Wilayah IA Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah 1, Parlin Jumanti Siahaan, SE M.Si, serta Pengevaluasi Program dan Kinerja pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah, Ronne Allan Carry Kalalo, S.STP. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tomohon Drs. O.D.S. Mandagi, MAP dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Nyoman Nirmala, SH MH, bersama dengan para Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan penyusunan LPPD Tahun 2024 dapat mencerminkan kinerja pemerintahan yang akurat, transparan, dan akuntabel serta menjadi dasar evaluasi dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah di masa yang akan datang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *