TOMOHON, (sulawesiutara.com)–Keterbukaan Informasi Publik kini menjadi kewajiban sekaligus tolok ukur transparansi pemerintahan. Setiap instansi pemerintahan wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Kota Tomohon Novi Politon menyampaikan, guna mendorong terwujudnya pelayanan keterbukaan informasi publik, pihaknya menekankan adanya transformasi digital dengan penerapan teknologi. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan Pemkot Tomohon. Transformasi digital tersebut diwujudkan dalam penyediaan kanal resmi Pemkot Tomohon bertajuk “Corong Suara Rakyat” (CSR) Tomohon untuk pengaduan masyarakat Tomohon terkait pelayanan publik yang ada.
“Untuk itu, kami menyarankan kepada setiap perangkat daerah lingkup Pemkot Tomohon wajib punya akun media sosial (Medsos) dalam rangka mensosialisasikan program pemerintahan Caroll-Sendy,” kata Novi Politon saat tatap muka dengan awak media, Kamis (26/6/2025) yang digelar oleh Bagian Prokopim Setdakot Tomohon.
Menurutnya, medsos merupakan salah satu pilihan teknologi informasi yang mudah, cepat diakses oleh masyarakat. Ia berharap agar jajaran SKPD Pemkot Tomohon bisa memanfaatkan medsos sebagai media menjaring aspirasi, kritikan, keluhan warga mengenai kinerja pemerintah. “Dengan begitu, laporan apapun lebih cepat tertangani,” tandas Kadis Kominfo Tomohon itu. (jek)